Kominfo Tegaskan Tak Akan Tutup Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi keterangan soal wacana akan ditutupnya media sosial selama masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.

MONITORDAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi keterangan soal wacana akan ditutupnya media sosial selama masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Kominfo menegaskan tidak akan melakukan penutupan media sosial, tetapi akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital.
“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dilansir laman setkab Selasa (26/3).
Samuel mengatakan, pembatasan akan dilakukan pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. “Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” ucapnya.
Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.
“Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” jelas Semuel.
Ia menambahkan, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang. “Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini,” ungkap Semuel.
Masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 – 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang.