Kominfo Siap Tertibkan Konten FPI di Dunia Maya

MONITORDAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika siap untuk menertibkan seluruh konten berkaitan dengan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI) di dunia maya, menyusul dilarangnya seluruh aktivitas ormas tersebut.
"Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada," kata Menkominfo Johnny G Plate, dalam pernyataanya di Jakarta, dikutip redaksi Kamis (31/12).
Dia mengungkapkan, terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.
"Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut," ujar Johnny.
Dia pun mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya.
Johnny juga meminta agar menjadikan keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital.
"Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring," demikian kata Jonhhy G Plate.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan FPI pada Rabu (30/12).
Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT.
Mahfud mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," demikian kata Mahfud MD.