KLHK Minta Pemda Berperan Lebih Besar Dalam Penegakan Hukum Karhutla

Persoalan karhutla masih banyak terjadi sementara kapasitas penindakan kita (KLHK) tidak mencukupi karena penegakan hukum oleh pemda masih belum optimal.

KLHK Minta Pemda Berperan Lebih Besar Dalam Penegakan Hukum Karhutla
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Persoalan karhutla masih banyak terjadi sementara kapasitas penindakan kita (KLHK) tidak mencukupi karena penegakan hukum oleh pemda masih belum optimal," kata Rasio dalam diskusi secara virtual penegakan hukum karhutla yang diadakan di Jakarta, Senin (08/06/2020). 

Menurut Rasio, hal itu disayangkan karena pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tapi belum optimal dilakukan. Padahal, permasalahan lingkungan adalah hal yang lokal dan pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.

Selain itu, ia akan mendorong penindakan hukum oleh pemda untuk meningkatkan skala penindakan demi menghasilkan efek jera.

Lebih lanjut, Rasio menilai hal itu perlu dilakukan karena pemda merupakan pihak yang memberikan izin kepada korporasi dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. Pihak yang melakukan pengawasan dapat memberikan sanksi administratif.

"Hampir semua izin lingkungan berkaitan dengan perkebunan maupun hutan tanaman industri maupun kegiatan lainnya itu diberikan oleh pemda jadi seharusnya pemberi izin, dalam hal ini bupati/walikota ataupun gubernur harus melakukan pengawasan," ujarnya.

Rasio menambahkan, jika pengawasan kepatuhan terkait perizinan dilakukan oleh pemda ditambah dengan pengawasan oleh KLHK, ia optimis tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat. Selain itu, jika pemda lebih aktif dalam penegakan hukum terkait karhutla maka efek jera akan jauh lebih efektif.

Kemudian, KLHK juga akan mendorong kementerian dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum terkait karhutla seperti Kementerian Pertanian.

Menurut data KLHK dalam periode 31 Mei 2015-28 Mei 2020, terdapat 50 gugatan atau upaya hukum dengan 11 sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan memiliki total nilai putusan Rp19,4 triliun, dengan Rp19,3 triliun belum dieksekusi.

Dalam periode yang sama, KLHK sudah memberikan 1.424 sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.