Klarifikasi Pemkab Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Ilegal
Gugus Tugas Pemkab Bogor tidak pernah mendapatkan pengajuan acara.

MONITORDAY.COM - Pemkab Bogor ternyata tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung yang menimbulkan kerumunan Rizieq. Hal ini membuktikan bahwa acara yang digelar di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural tersebut ilegal.
Gugus Tugas Pemkab Bogor bahkan tidak pernah mendapatkan pengajuan acara tersebut.
"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan ke gugus tugas maupun ke kapolres," ujar Sekda Pemkab Bogor, Burhanudin saat memberikan klarifikasi di Mapolda Jabar.
Kendati demikian, Pemkab Bogor juga tak bisa membubarkan kegiatan yang berlangsung untuk menghindari benturan massa.
"Saya nggak di lapangan, tapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000, mungkin itu pertimbangan keamanan, dan jangan sampai terjadi benturan," ujarnya.
"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah-dadah langsung masuk lagi. Infonya bukan massa dari daerah situ," tambahnya.
Burhanudin mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak berkerumun dan menyebabkan potensi penularan Covid-19 lebih tinggi.
"Sebetulnya bukan hanya organsisasi, tapi semua lapisan masyarakat harus menahan diri," ucapnya.