Khawatir Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Bisa Melalui Daring

Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring, perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa.

Khawatir Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Bisa Melalui Daring
Petugas sedang melakukan disinfeksi di ruang kuliah Dankook University di Yongin, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan pada (7/4). Dok. NEWSIS/ Xinhua.

MONITORDAY.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam menyatakan bagi mahasiswa yang khawatir melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 dapat memilih pembelajaran secara daring.

“Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring, perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa,” kata Nizam dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (2/12).

Nizam menambahkan, sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi diselenggarakan, perguruan tingi harus melaporkan kegiatan pembelajaran tesebut kepada satuan tugas penanganan COVID-19.

Menurut Nizam, sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, bahkan dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta. Khususnya mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau walinya.

Sedangkan mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, maupun melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap yang sesuai dengan protokol yang berlaku di daerah.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan monitoring suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, tidak menggelarkan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Kemudian, perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, dalam penggunaan masker kain harus tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala atau kriteria COVID-19.

Tak hanya itu, Perguruan tinggi harus menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19, serta melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat apabila ditemukan kasus COVID-19.

Adapun, warga kampus dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

"Jika ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman,” urai Nizam.

Nizam pun menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

“Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19,” imbuhnya.