Walikota Pariaman Tolak Berlakukan SKB 3 Menteri

MONITORDAY.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai larangan kewajiban pakaian keagamaan di sekolah negeri telah resmi diberlakukan. Merespon pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut, Walikota Pariaman Sumatera Barat menyatakan menolak untuk memberlakukan SKB 3 Menteri tersebut.
Alasan penolakan tersebut menurut Genius Umar Walikota Pariaman karena peserta didik di Pariaman bersifat homogen. Dia mengatakan, SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua kota dan kabupaten karena tidak semua daerah di Sumbar bersifat heterogen.
Berbeda dengan Padang yang warganya bersifat heterogen, dan merupakan lokasi terjadinya pertentangan aturan penggunaan jilbab bagi siswa di sekolah. "Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasanya" katanya.
Dia pun menegaskan siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat terkait penolakan SKB tersebut di Pariaman. Menurutnya, jika SKB 3 Menteri tersebut diterapkan akan menimbulkan dampak pada sekolah yang memang memberikan pendidikan karakter sesuai dengan agama peserta didik.
Dia meminta Gubernur Sumbar berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membahas hal tersebut secara bersama-sama terkait patut atau tidaknya aturan itu diterapkan.
"Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani gubernur tidak berfungsi," ujarnya.