Ketua Pemuda Muhammadiyah: Kedepan Presiden Harus Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi
Ketua Pemuda Muhammadiyah menilai perlunya langkah dan kebijakan revolusioner dari pimpinan tertinggi negara untuk mengarahkan dan memimpin pemberantasan korupsi.

MONITORDAY. COM - Ketua Pemuda Muhammadiyah menilai perlunya langkah dan kebijakan revolusioner dari pimpinan tertinggi negara untuk mengarahkan dan memimpin pemberantasan korupsi.
"Hanya dengan cara itu, korupsi dapat berkurang, dan ujung dari semua itu adalah semata-mata untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat," ujar Ketua Hukum HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin Juraid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Monitorday.com, Sabtu (18/5).
Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.
Adapun nama-nama Pansel KPK tersebut adalah Yanti Ganarsih sebagai ketua panitia, Indriyanto Senoadji sebagai wakil ketua dan tujuh anggotanya adalah Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek, Marcus Priyo, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia, dan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami berharap nama-nama tersebut bekerja secara maksimal untuk menghadirkan calon pimpinan KPK yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," harapnya.
Karena menurutnya, pembentukan pansel sampai terbentuk pimpinan KPK nanti harus dimaknai sebagai satu kesatuan agenda pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Razikin menjelaskn momentum seleksi pimpinan KPK ini tidak sekedar dipahami sebagai sebuah proses pergantian pimpinan secara periodik, namun diharapkan lebih dari itu, bersamaan dengan lahirnya pimpinan KPK yang baru nanti, ada proposal yang atau road map agenda Pemberantasan Korupsi secara lebih terarah dan punya target.
"Hal tersebut memang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh KPK, artinya jangan lagi biarkan KPK berjalan sendiri, agenda Pemberantasan korupsi harus menjadi kewajiban semua institusi, kedepan Presiden diharapkan langsung memimpin pemberantasan korupsi," terangnya.