Ketua Hak Angket KPK Berjanji Bekerja Transparan dan Akuntabel

Hak angket merupakan hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.

Ketua Hak Angket KPK Berjanji Bekerja Transparan dan Akuntabel
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional dewan yang dijamin konstitusi, sebagai hak penyidikan tertinggi dalam konteks negara.

“Hak angket merupakan hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Fungsi ini diatur dalam konstitusi,” katanya dalam acara diskusi publik yang bertajuk "Menyingkap Kinerja KPK Sebuah Ikhtiar Penegakan Hukum" di Sekretariat Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW), Jakarta, Selasa (13/6).

Politikus Partai Golkar ini berjanji dalam menjalankan tugasnya Panitia Angket DPR akan bekerja secara transparan dan akuntable. Bahkan dia bersedia menerima yang tidak setuju dengan Panitia Angket. Dia mempersilahkan datang ke DPR dan menyampaikan pendapat.

"DPR menggulirkan hak angket ini semata-mata ingin mengembalikan kembali, di mana sebenarnya posisi KPK dalam negara ini dalam sistem demokrasi kita. Metode kerjanya kita akan transparan, akan terbuka, akan mengundang semua pihak," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa diantara tiga cabang kekuasaan negara, yang sering disebut dengan trias politica, eksekutif, legislatif dan yudikatif, posisi KPK belum jelas, di lapangan KPK mengeksekusi dengan operasi tangkap tangan (OTT) tapi di persidangan juga menjalankan fungsi yudikatif. Terlebih lagi Agun mengatakan tidak ada lembaga yang mengawasi KPK secara tegas.

"Kita juga akan bedah melalui angket ini bagaimana posisi dan fungsi KPK dalam criminal justice system. Karena hukum pidana kita menganut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hukum formil yang mengatur proses," demikian Agun.