Ketua DPR Minta Saran Ulama Soal RUU Omnibus Law
Kami mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk ikut bersama-sama memberikan saran dan masukan atas pembentukan Undang Undang di DPR RI agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat bermanfaat.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Puan maharani menyatakan bahwa pihaknya ingin meminta pendapat dari ulama soal Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Omnibus Law seperti cipta kerja. Hal ini dikatakan puan ketika membuka Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (19/2).
"Kami mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk ikut bersama-sama memberikan saran dan masukan atas pembentukan Undang Undang di DPR RI agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat bermanfaat bagi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia," ujarnya.
Puan menegaskan, komitmen DPR dalam bidang agama bahwa pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi, dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan.
Politisi PDIP itu juga menegaskan bahwa pelayanan urusan di bidang agama harus menjamin pemenuhan hak setiap warga negara untuk beribadat menurut agamanya; memperteguh toleransi ke-agamaan, sebagai praktek ber-Tuhan secara berkebudayaan dengan tanpa "egoisme agama".
"DPR RI yang saya pimpin senantiasa bersedia untuk bersinergi dan berbagi peran dengan Majelis Ulama Indonesia dalam menciptakan Islam yang Rahmatan Lil Alamin untuk memperkokoh persatuan nasional bangsa Indonesia agar tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat segera diwujudkan," ungkapnya.
Terkait RUU Omnibus Law, Puan mengatakan, bahwa DPR segera menggelar rapat untuk menentukan apakah RUU itu dibahas melalui Komisi, Badan Legislasi (Baleg), atau Panitia Khusus (Pansus). "DPR akan menyosialisasikan RUU itu seluas-luasnya kepada masyarakat serta akan menyerap aspirasi semua pihak," ujarnya.
Puan mengatakan, DPR akan memastikan pasal-pasal yang ada dalam RUU Omnibus Law tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dia menjelaskan DPR sudah menugaskan tim untuk menelaah pasal per pasal dalam RUU Omibus Law.
"Prinsipnya jangan sampai UU yang dihasilkan mencederai dan membuat tidak nyaman berbagai pihak. Karena itu sosialisasi harus terbuka ke masyarakat," tandasnya.