Keputusan Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA Dinilai Tepat

Keputusan Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA Dinilai Tepat
Foto/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia tanggal 1-14 Januari 2021. Keputusan rapat kabinet terbatas pada (28/12) itu diambil terkait munculnya varian baru Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pemerintah sudah tepat mengambil langkah tersebut, sebagai upaya memutus penyebaran varian baru Covid-19.

"Langkah yang diambil pemerintah sudah mengikuti standar sesuai dengan data dan fakta yang menunjukkan keganasan varian tersebut," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12).

Dia mengungkapkan bahwa varian tersebut sangat ganas, menyebar sangat cepat dan menyerang receptor binding domain (RBD).

"Ancaman varian baru COVID-19 yang semula ditemukan di Inggris adalah nyata," ungkapnya.

Karena itu, DPR mendesak agar pemerintah aktif melakukan "contact tracing" terhadap WNA maupun WNI yang baru-baru ini memasuki Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris dan Eropa.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta masyarakat untuk serius menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan sungguh-sungguh.

"Menghimbau masyarakat agar tidak panik dan memantau informasi pengumuman dari pemerintah secara berkelanjutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Azis juga minta masyarakat agar cukup merayakan malam tahun baru dari rumah masing-masing dan menjalankan protokol kesehatan.

"Aparat harus tegas mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik pada pelaku usaha maupun individu masyarakat. Aparat juga agar memberi contoh yang benar terhadap protokol 3M," demikian kata Azis Syamsuddin.