Keputusan Nadiem Hilangkan Syarat Minimal Dana Bos Mendapat Apresiasi

Keputusan Nadiem Hilangkan Syarat Minimal Dana Bos Mendapat Apresiasi
Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net

MONITORDAY.COM - Sempat menjadi polemik di masyarakat, syarat sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, resmi tidak diberlakukan di tahun 2022. 

Hal tersebut diputuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Nadiem menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. 

"Situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar," ujarnya. 

Menteri Nadiem menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. 

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya. 

Menurut Nadiem, keputusan untuk tidak memberlakukan program ini menunukkan bahwa pihaknya sensitif terhadap keadaan yang terjadi di masyarakat. 

"Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan dirinya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022," kata dia. 

Keputusan ini mendapat apresiasi dari para legislator. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, yakin Kemendikbudristek dapat mencari formula dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik. 

Dia meminta jumlah minimal peserta didik tidak dijadikan sebagai standar dalam membuat sekolah menjadi lebih baik lagi. 

"Saya yakin Kemdikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif," kata Huda. 

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, juga turut mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS pada 2022 mendatang. 

Meski begitu, Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga beberapa tahun kedepan. 

"Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih," ujarnya.