Kepolisian Balikpapan Sewa 2 PSK sebagai Umpan Untuk Meringkus Mucikari

Kepolisian Balikpapan Sewa 2 PSK sebagai Umpan Untuk Meringkus Mucikari
Kepolisian Balikpapan dengan cerdiknya berhasil menangkap mucikari yang beroperasi di wilayah Kota dengan menyewa 2 orang PSK

MONITORDAY.COM - Kepolisian Balikpapan dengan cerdiknya berhasil menangkap mucikari yang beroperasi di wilayah Kota dengan menyewa 2 orang PSK untuk umpan matangnya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, pelaku menjual wanita dan bertransaksi melalui aplikasi chatting WhatsApp.

Rengga menjelaskan kronologis penangkapan JR. Mulanya, polisi mendapat nomor WA JR. Selanjutnya, anggota menyamar sebagai pria hidung belang. Anggota memesan layanan jasa seks kepada JR.

"Setelah itu, JR mematok harga PSK yang dimilikinya. Harganya Rp1,5 juta untuk satu wanita dan Rp3 juta untuk dua PSK," ujar Rengga, Rabu (29/6).

"Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi serta mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan," ungkap Rengga.

Tidak lama kemudian, JR bersama dua wanita datang ke tempat yang disepakati. Namun, sesampainya di lokasi, JR bersama dua wanita langsung ditangkap.

"Pelaku ini akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," tandasnya.

Prostitusi atau penawaran dan pemberian layanan seks tergolong dalam perdagangan orang. JR sendiri mengaku mendapat Rp200 ribu dari satu wanita.