Kasus Narkoba Makin Memprihatinkan Dari Keterlibatan Oknum Hingga TPPU Napi Residivis

Kasus Narkoba Makin Memprihatinkan Dari Keterlibatan Oknum Hingga TPPU Napi Residivis
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/ net

MONITORDAY.COM - Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan tersendiri bagi aparat hukum termasuk pihak kepolisian. Termasuk di dalamnya upaya untuk membersihkan dan menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.

Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat. Demikian kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Sanksi tegas itu  menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.

Sambo mengingatkan bahwa anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini. Demikian dilaporkan Antara.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

TPPU Hasil Kejahatan Narkoba

Sementara itu petugas gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas, dan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Tersangka kasus TPPU hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43) yang saat sekarang menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas. Barang buktinya itu dibelikan burung-burung yang sangat berharga dan tidak menutup kemungkinan burung-burung ini akan menjadi aset yang lebih besar lagi, dan konon pernah menjuarai berbagai lomba.

Budiman sudah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas) dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, serta tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara. Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang.

Modus operandi yang digunakan Budiman dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening milik istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang sekarang menjadi napi kasus narkotika. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah.

Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia beserta keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung.