Kementerian PUPR Kembali Tambah Alokasi Program BSPS Sebanyak 1.228 Unit Rumah Tak Layak Huni di Sumbar

Program BSPS tahap II terbagi menjadi dua sumber dana yaitu dana rupiah murni dan dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri National Affordable Housing Program (PHLN-NAHP). Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 228 dari dana rupiah murni dan 1.000 unit dari dana PHLN-NAHP.

Kementerian PUPR Kembali Tambah Alokasi Program BSPS Sebanyak 1.228 Unit Rumah Tak Layak Huni di Sumbar
Ilustrasi/ Dok. PUPR

MONITORDAY. COM - Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Nursal mengatakan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali tambah alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahap II untuk sebanyak 1.228 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Barat.

"Program BSPS tahap II terbagi menjadi dua sumber dana yaitu dana rupiah murni dan dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri National Affordable Housing Program (PHLN-NAHP). Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 228 dari dana rupiah murni dan 1.000 unit dari dana PHLN-NAHP," kata Nursal, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (15/06/2020). 

Lebih lanjut, Nursal menjelaskan pelaksanaan Program BSPS dana PHLN-NAHP disalurkan di lima Kabupaten yaitu Kabupaten Agam (160 unit), Kabupaten Tanah Datar (140 unit), Kabupaten Pasaman Barat (100 unit), Kabupaten Pesisir Selatan (390 unit), dan Kabupaten Solok Selatan (210 unit).

Sedangkan dana yang bersumber dari rupiah murni, dilaksanakan di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Padang Pariaman (180 unit) dan Kabupaten Solok Selatan (48 unit).

Hal tersebut berdasarkan surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1002-RW/414 tanggal 20 Mei 2020 tentang Alokasi Jumlah Unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2020 dan SK Direktur Jenderal Perumahan Nomor 56/ KPTS/DR/2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 37/KPTS/DR/2020 tanggal 14 April 2020.

"Sebelumnya jumlah alokasi Program BSPS di Provinsi Sumatera Barat Tahap I sebanyak 3.772 unit, tahap II sebanyak 1.228 unit. Dengan adanya tambahan ini maka total keseluruhan Program BSPS menjadi 5.000 unit rumah," tuturnya.

Program BSPS, pada dasarnya hanya bersifat stimulan untuk merangsang masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Jumlah bantuan yang diberikan adalah peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta per unit rumah.

Penyaluran dana ini dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama disalurkan sebesar Rp7,5 juta untuk pembelian bahan material di toko bahan bangunan dan Rp1,25 juta disalurkan untuk upah tukang.

Sementara untuk tahap kedua disalurkan setelah progress pembangunan mencapai 30 persen dengan rincian Rp7,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp1,25 disalurkan untuk upah tukang.

"Kami juga menugaskan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan serta Tim Teknis dari masing-masing kabupaten/kota untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan Program BSPS sehingga penyalurannya tepat sasaran," pungkas Nursal.