Kementan Perketat Pengawasan Bagi Penjualan Hewan Kurban Guna Cegah Penularan Covid-19
Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau, apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020.

MONITORDAY. COM - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban guna mencegah potensi penularan COVID-19.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, khususnya di DKI Jakarta terkait petunjuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Terkait hal tersebut, Kementan pun sudah meluncurkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) pada (12/06/2020) lalu.
"Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau, apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020," kata Syamsul dikutip dari Antara, Rabu (24/06/2020).
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.
Dalam SE yang diterbitkan Kementan, kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
Adapun, penjualan hewan kurban juga dinyatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
Sehingga, para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ucapnya.
Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.