Kemenpan-RB Kaji Sistem Kerja Bergilir bagi ASN
Pemerintah sepakat untuk membagi giliran kerja menjadi dua, namun Kementerian masih mengkaji seperti apa kebijakan jam kerja bergilir yang efektif dalam membatasi jumlah penumpang angkutan umum, serta hari apa saja yang dapat diterapkan sistem kerja bergilir itu agar efektif.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pada Jumat (12/6) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengkaji sistem kerja bergilir bagi Aparatur Sipil Negara, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pekerja swasta.
Dalam rapat koordinasi itu, pemerintah sepakat untuk membagi giliran kerja menjadi dua, namun Kementerian masih mengkaji seperti apa kebijakan jam kerja bergilir yang efektif dalam membatasi jumlah penumpang angkutan umum, serta hari apa saja yang dapat diterapkan sistem kerja bergilir itu agar efektif.
"Sistem kerja bergilir itu diperlukan untuk membatasi jarak antar-penumpang di angkutan umum serta menghindari terjadinya penumpukan orang menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan Covid-19," kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo.
Untuk itu, pemerintah melibatkan hasil survei PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN, serta meminta masukan dari Korps Lalu Lintas, TNI-Polri, serta pihak-pihak swasta. Hal itu mengingat sistem kerja bergilir itu akan diterapkan dalam lingkup ASN, BUMN, dan perusahaan swasta.
"Ada sif pertama dan sif kedua, tinggal diatur nanti jam-nya, jam 7 (mulai sif) ataukah jam 9, sampai jam berapa nanti, akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan oleh BNPB. Termasuk harinya, apakah bisa setiap hari, atau diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting,” kata Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja itu menambahkan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengarahkan agar Kementerian terkait dapat segera menyelesaikan kajian dalam waktu dekat, supaya Surat Keputusan tentang sistem kerja bergilir itu bisa secepatnya dikeluarkan.
SK itu juga, kata Tjahjo, nanti akan terikat dengan sejumlah provinsi lain di luar DKI Jakarta maupun Kabupaten/ Kota yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bertahap atau PSBB transisi, karena faktor jaga jarak, faktor penumpukan masyarakat khususnya para pekerja, baik ASN, pekerja BUMN, maupun pekerja swasta ini harus dicermati dengan baik di dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada kami semuanya, untuk segera mempersiapkan sistem kerja sif itu dengan baik," ujarnya.
Adapun SK itu akan dikeluarkan bersama dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.