Kemenkominfo Tindak Hukum Pelaku Penyebar Hoaks Virus Corona
Pihak kepolisian sejauh ini telah melakukan proses penegakan hukum, serta menangkap pembuat dan penyebar hoaks virus Corona

MONITORDAY.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum kepada para penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus Corona.
"Corona ini sudah meresahkan umum dan membuat kepanikan. Kalau sudah keterlaluan (penyebaran hoaks), kami akan mengambil langkah hukum," tutur Semuel dalam diskusi publik penanganan hoaks virus Corona di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Semuel menambahkan, pihak kepolisian sejauh ini telah melakukan proses penegakan hukum, serta menangkap pembuat dan penyebar hoaks virus Corona. Sampai hari ini ada lima kasus yang sedang ditangani.
Dua kasus di Polda Kalimantan Timur, dan dua lainnya di Polda Kalimantan Barat. Satu kasus di Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Sanksi pidana pembuat dan penyebar hoaks atau disinformasi diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang ITE, dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ada beberapa bentuk hoaks virus Corona yang beredar di Masyarakat. Dua diantaranya adalah hoaks atau disinformasi terduga dan korban positif Corona, serta cara mencegah terkena virus Corona," jelasnya.
Semuel mengungkapkan, Kemkominfo memiliki sejumlah cara untuk mengatasi hoaks virus Corona. Selain patroli siber tim AIS Kemkominfo, juga bekerja sama dengan penegak hukum serta media massa dan media sosial.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Hal tersebut karena identitas pembuat hoaks atau yang menyebarkan bisa diketahui, meski menggunakan akun anonim di internet.
"Kita juga harus menjaga perilaku di ruang digital, karena bagaimana pun kita tidak bisa sembunyi. Masyarakat juga jangan langsung mempercayai informasi sampai sumbernya dipastikan terpercaya," jelasnya.