Kemenhub Perlu Perketat Pengawasan di Sektor Transportasi Saat PPKM

Kemenhub Perlu Perketat Pengawasan di Sektor Transportasi Saat PPKM
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo/ Dok. DPR

MONITORDAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di sarana transportasi umum, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sigit menilai pengetatan pengawasan tak hanya terfokus kepada transportasi umum di kawasan Jabodetabek, melainkan sampai antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Dalam praktiknya, kata Sigit, selama ini penerapan protokol kesehatan di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap di abaikan.

Oleh karena itu, Kemenhub perlu untuk berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan, sehingga dapat memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 melalui transportasi umum.

"Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," jelasnya.

Kerap kali ditemukan, lanjut Sigit, kelonggaran protokol kesehatan tersebut seperti tidak adanya jaga jarak, bahkan di dalam bus banyak yang melepas masker.

Dengan demikian, ia menginginkan Kemenhub mengawasi dari penerapan regulasi atau aturan yang diluncurkannya.

"Awasi pelaksanaannya. Dan operator yang nakal harus diberi teguran," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di wilayah Jawa-Bali guna menanggapi kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Pemerintah pusat akan melakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) selama pembatasan sesuai keputusan serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.