Kemendikbud Siapkan Platform Teknologi Penyaluran Dana BOS

Platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. 

Kemendikbud Siapkan Platform Teknologi Penyaluran Dana BOS
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS. 

“Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020) lalu.

Menurut Mendikbud, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. 

“Tapi masih kami rancang. Akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode 3.

“Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orang tua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Ia berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat. 

“Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.

Untuk diketahui, melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana bantuan operasional sekolah (BOS) salah satunya dilakukan dengan mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun 2020, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.