Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Sistem Zonasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Pemerintah daerah agar dapat melaksanakan program zonasi sekolah dengan baik.

Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Sistem Zonasi
ilustrasi foto PPDB

MONITORDAY.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Pemerintah daerah agar dapat melaksanakan program zonasi sekolah dengan baik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tim satgas itu dibentuk mempunyai peran penting, karena sistem zonasi merupakan kebijakan untuk memperbaiki permasalahan pendidikan di Indonesia. Ia menambahkan, kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter.

"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Jadi, ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini," ujar dia, dalam siaran pers kemendikbud, Rabu, (3/7).

Muhadjir juga mengungkapkan, kebijakan zonasi yang dijalankan akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, rangkaian kebijakan itu diambil dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan.

 "Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal," tutur dia.

Meski begitu dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa dari Pemerintah daerah tidak melaksanakan kebijakan itu sesuai dengan aturan. seperti diungkapkan oleh Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, Ia mengungkapkan, cukup banyak Pemda yang melakukan penyimpangan terhadap penerapan Permendikbud mengenai PPDB sistem zonasi.

Menurut dia, Hal ini menyebabkan kebingungan masyarakat mengenai aturan PPDB. “Kok tidak sama antara yang disosialisasikan dengan yang ditemui di lapangan," ujarnya.

“Zonasi yang diterapkan Pemda juga tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya,” imbuh dia.

Karena itu, satgas sistem zonasi ini dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan kebijakan itu oleh pemerintah daerah. Nantinya, tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat. 

Adapun pembagiannya sebagai berikut: Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua; Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Kemudian, Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo; Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat;  Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Sementara Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung; serta Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.