Kemendagri Berupaya Minimalisir Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah

Selama ini sering kali perjalanan dinas dijadikan semacam pendapatan tambahan. Hal ini bisa dilihat dari tujuannya ke Jakarta. Mereka seringkali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengurus berbagai hal yang sebenarnya bisa diakses melalui online.

Kemendagri Berupaya Minimalisir  Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk melakukan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu langkahnya dengan meminimalisir perjalanan dinas pemerintah daerah. Hal ini dilakukan mengingat kerap kali Pemda memanfaatkan perjalanan dinas ke Jakarta untuk kepentingan pribadi. 

"Ini yang menjadi PR kita ke depan yang harus kita selesaikan, mengurangi pergerakan para aktor-aktor itu ke Jakarta. Lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan internal di daerah," tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tretulisnya, Selasa (8/10). 

Akmal mengungkapkan, selama ini sering kali perjalanan dinas dijadikan semacam pendapatan tambahan. Hal ini bisa dilihat dari tujuannya ke Jakarta. Mereka seringkali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengurus berbagai hal yang sebenarnya bisa diakses melalui online. 

"Padahal, Kemendagri sudah menerapkan sistem layanan online untuk mutasi, pelayanan SK, izin ke luar negeri, sehingga pengurusan dapat dilakukan di daerah masing-masing dengan hanya mengirimkan persyaratan yang dipindai (scan)," ungkapnya.

Bahkan, Akmal mengungkapkan, selama ini hampir setiap hari kantor Kemendagri penuh dengan anggota DPRD kabupaten/kota untuk konsultasi. Padahal sebenarnya mereka bisa berkonsultasi dengan pemerintah provinsi.

"Pemerintah provinsi (pemprov) merupakan pembina DPRD kabupaten/kota, jika pemprov tak mampu menyelesaikan permasalahan barulah datang ke Jakarta," tutur Akmal.

Menurut Akmal, perjalanan dinas ke Jakarta tersebut merupakan persoalan yang belum bisa diatasi di samping pembatasan melalui revisi regulasi yang ada. "Kita revisi PP Nomor 12 tentang tata tertib, kita katakan konsultasi oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan di provinsi saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan, perjalanan dinas di zaman yang serba canggih ini juga dinilai sudah tidak relevan. Karena jika tujuannya untuk konsultasi maka banyak cara yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

"Jika penyelenggara pemerintahan daerah baik DPRD, maupun pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dapat melalui video telekonferensi, dan  Kemendagri siap menjawab,” tandas Akmal.