Kemendagri: Anggaran Biaya Pilkada 2020 Capai 15 Triliun

Jumlah anggaran Pilkada 2020 naik 202,40 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada Serentak 2015. Pada tahun 2015, pendanaan Pilkada Serentak untuk 269 daerah hanya sebesar Rp 7,56 triliun.

Kemendagri: Anggaran Biaya Pilkada 2020 Capai 15 Triliun
Ilustrasi Pemilihan Umum/Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (7/10/19). Rapat tersebut membahas biaya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dalam usulan sementara pendanaan Pilkada 2020, Kemendagri mengusulkan anggaran sebesar Rp 15,31 triliun untuk 269 daerah.  Ditambah 1 (satu) daerah, yakni Kota Makassar yang melakukan pemungutan suara ulang atau pemilihan ulang.

"Ya jadi Rp 15 triliun itu anggaran yang terdaftarkan sampai sejauh ini," kata
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin kepada wartawan usai menghadiri rapat.

Jumlah tersebut naik 202,40 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada Serentak 2015. Pada tahun 2015, pendanaan Pilkada Serentak untuk 269 daerah hanya sebesar Rp 7,56 triliun.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, baru 209 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pembiayaan Pilkada 2020.

Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi sehingga masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya.

"Kita lihat saja setelah semua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masuk baru bisa ditentukan, yang jelas di atas Rp 15 triliun," pungkas Syarifuddin