KPU Pastikan Larangan Napi Eks Koruptor Maju Pilkada Masuk Draf PKPU

Bukan hanya eks koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan berlaku dalam syarat larangan maju Pilkada.

KPU Pastikan Larangan Napi Eks Koruptor Maju Pilkada Masuk Draf PKPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/Net

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya sudah mengusulkan agar syarat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada, masuk dalam draf Peraturan KPU.

Ia menegaskan, meski usulan tersebut sudah masuk dalam aturan PKPU, tetap harus dibahas lebih dulu dengan DPR dan Pemerintah.

"Kemarin kita sudah uji publik, sudah kita usulkan untuk dimasukkan (larangan eks koruptor) tapi belum ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (07/10/19).

Arief kemudian menambahkan, tahapan uji publik itu akan dilanjutkan dengan pembahasan di rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah. Dia memastikan usulan larangan eks koruptor maju Pilkada akan disampaikan dalam rapat tersebut.

"Masih ada tahap pembahasan PKPU dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita bahas dulu dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Presiden, kita usulkan dalam draft itu ya," tandasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno, disepakati bahwa larangan terhadap eks koruptor tetap dimasukkan.

Menurut Wahyu, bukan hanya koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan berlaku. Wahyu menyebut pihaknya mendorong larangan eks napi koruptor juga dimasukkan ke Undang-Undang Pilkada.

"Jadi substansinya hasil rapat pleno KPU, dalam rancangan aturan KPU kita tetap mencantumkan norma untuk melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, dan mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon kepala daerah," kata Wahyu, Kamis (3/10) lalu.