Kemenag Bantah Miliki Anggaran Pendidikan Lebih Besar dari Kemendikbud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikannya menyebut soal anggaran pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) lebih tinggi daripada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikannya menyebut soal anggaran pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) lebih tinggi daripada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kabar ini dibantah oleh pihak Kemenag. Mereka beranggapan KPK telah menyebut sesuatu yang kliru. Karena KPK juga telah mengatakan bahwa pendanaan pendidikan di Kemendikbud disebut lebih teratur daripada di Kemenag.
"Anggapan bahwa anggaran pendidikan di Kementerian Agama lebih besar dari Kemendikbud itu keliru. Karena dari total anggaran pendidikan tahun 2019 yang mencapai Rp 487,9 triliun, Kemenag mengelola Rp 51,9 triliun. Sementara, Kemendikbud mendapat anggaran Rp 36 triliun dan Kemenristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Menurut Mastuki, Anggaran Kemenag kelihatan lebih besar karena itu anggaran untuk satker pusat sampai daerah. Sementara anggaran Kemendikbud itu hanya untuk membiayai satker pusat saja.
Mastuki menambahkan, berdasarkan nota keuangan 2019, ada juga anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk sekolah di bawah Kemendikbud. Tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 309,9 triliun.
Menurut dia, jumlah tersebut termasuk anggaran DAK Fisik & DAK Non-Fisik (TPG & BOS) untuk sekolah Kemdikbud yang hanya mencakup satuan pendidikan PAUD, dasar, dan menengah (tidak termasuk pendidikan tinggi).
"Artinya, jumlah anggaran tersebut di luar anggaran yang dikelola oleh Kemendikbud Rp 36 triliun dan Kemristek Dikti sebesar Rp 40,2 triliun," ungkap Mastuki.
Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan anggaran sebesar Rp 51,9 triliun yang mencakup TGP, BOS, PIP. Kemudian juga untuk mutu pendidikan yang mencakup mulai RA, MI, MTs, MA, dan PTKI (UIN, IAIN, STAIN, dan PTKIS lainnya). Bahkan, termasuk di dalamnya, satuan pendidikan keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan satuan pendidikan keagamaan lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu).
Selain itu, Mastuki juga menyebutkan studi Bank Dunia (2019), Kemenag hanya mendapatkan alokasi kurang dari 10,5% dari total anggaran pendidikan tahun 2019. Padahal Kemenag menyumbang 15,3% jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Jadi tidak tepat jika dikatakan anggaran pendidikan Kemenag lebih besar dari Kemendikbud," tegasnya.