Kemenag Akan Jelaskan ke Pihak Arab Saudi Terkait Kebijakan Pembatalan Haji 2020
Penjelasan ini akan disampaikan melalui surat dari Menteri Agama Fachrul Razi yang dikirim melalui Kementerian Luar Negeri.

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama akan menjelaskan kepada pihak Arab Saudi soal kebijakan pemerintah Indonesia yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020. Penjelasan ini akan disampaikan melalui surat dari Menteri Agama Fachrul Razi yang dikirim melalui Kementerian Luar Negeri.
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Selasa (9/6).
Ia mengatakan, surat akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.
“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.
KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Artinya, tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.
“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” kata Nizar.