Kemdikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dengan Menghimpun Data dari Kabupaten
Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam salah satu amanat Trisakti Sukarno diungkapkan ‘berkepribadian dalam kebudayaan’. Kebudayaan merupakan khazanah dari negeri ini sekaligus menunjukkan ragam kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia. Menyikapi hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana induk pemajuan kebudayaan. Rencana induk ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan Mei 2017.
“Amanatnya rencana induk ini harus selesai dalam waktu dua tahun. Dan di dalamnya nanti semua persoalan terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, di Kantor Kemendikbud, Rabu (21/6).
Untuk melakukan hal tersebut, Kemendikbud menggunakan konsep bottom up dengan menghimpun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan. Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut selanjutnya dirumuskan di tingkat provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi.
Rumusan dari tingkat provinsi akan dibawa ke Kongres Nasional Kebudayaan yang rencananya akan berlangsung pada semester dua di 2018. Dan hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai pada 2019. Lalu PP tersebut, kata Hilmar, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bappenas.
“Dengan adanya rencana induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri di rencana pembangunan nasional,” tutur Hilmar Farid seperti dilansir situs Kemdikbud.