Kembangkan Wisata Halal, MUI: Lembaga Keuangan Syariah Perlu Diperkuat
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan memaparkan permasalahan yang dihadapi wisata halal terkini.

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini menyelenggarakan Konferensi Internasional Pariwisata Halal (The International Halal Tourism Conference) di kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 10-11 Oktober 2019.
Acara ini dimeriahkan dengan rangkaian acara pemaparan materi (Call For Paper) dari para narasumber. Tampil sebagai pembicara dalam sesi tersebut Wasekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan dengan materinya bertema "Penguatan Lembaga Keuangan Syariah dalam Pengembangan Wisata Halal".
Dalam pemaparannya, Amirsyah menjelaskan, bahwa permasalahan yang dihadapi wisata halal saat ini antara lain: pertama, belum adanya skema pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam pengembangan wisata halal.
"Kedua, LKS belum memberikan perhatian dalam pengembangan wisata halal terkait dana insentif dan dana lainnya untuk membangun infrastruktur wisata halal," kata Amirsyah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Menurut Amirsyah, diperlukan paling tidak dua hal: pertama, program gerakan nasional wisata halal. Kedua, penguatan pembiayaan bagi LKS untuk mengimplementasikan Fatwa DSN MUI terkait Fatwa No.108 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
"LKS perlu membuat kebijakan untuk memperbesar dana yang dapat di gunakan dalam rangka mengembangkan potensi wisata halal di Nusantara," pungkas Amirsyah yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Kegiatan Konferensi Internasional Pariwisata Halal yang bertajuk "Halal is our way of life” itu berjalan sukses berkat kerjasama antara Komisi Luar Negeri MUI Pusat, Dewan Syariah Nasional MUI, LPPOM MUI, Kementerian Pariwisata, Bank Indonesia, serta Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).