Kelola Dana Rp150 triliun, Presiden Segera Serahkan 24 Nama Calon Pengurus BPKH ke DPR

Kelola Dana Rp150 triliun, Presiden Segera Serahkan 24 Nama Calon Pengurus BPKH ke DPR

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menyampaikan nama-nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 ke DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi VIII.

Hal itu disampaikan Presiden setelah bertemu Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 4 April 2022.

Selepas pertemuan, Ketua Panitia Seleksi, Mardiasmo, mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera mengirimkan 24 nama yang telah diseleksi oleh Pansel ke DPR.

"Beliau akan segera menyampaikan ke DPR karena di Komisi VIII sudah selesai kami bertemu dan pada waktu kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VIII beliau minta kalau bisa diserahkan sebelum masa reses," ungkap Mardiasmo.

Dia juga menambahkan, Presiden Jokowi juga mengapresiasi kinerja seluruh anggota pansel yang telah bekerja kurang lebih satu bulan penuh dan menghasilkan 14 calon anggota Badan Pelaksana dan 10 orang calon anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan pansel tersebut yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga menanyakan seluruh rangkaian proses seleksi yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tulis makalah, psikotes, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, hingga wawancara. 

Menurut Mardiasmo, pihaknya juga mempertimbangkan saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam proses seleksi ini.

"Waktu wawancara kami juga mempertimbangkan masukan dari seluruh masyarakat dan juga rekam jejak dari KPK, dari transaksi keuangan PPATK, dan juga dari BNPT," imbuhnya.

BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Nama lembaga ini sebelumnya adalah Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Tugasnya mengelola keuangan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Dana yang dikelola BPKH bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Di tahun 2021, dana kelolaan BPKH mencapai Rp150 triliun.