Sudah Berjalan 22 Tahun, Kasus BLBI Dihentikan KPK

Sudah Berjalan 22 Tahun, Kasus BLBI Dihentikan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (antaranews.con)

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Pengusutan (SP3) terhadap kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Artinya kasus BLBI yang membuat Sjamsul Salim dan istrinya Itjih Nursalim menjadi tersangka dihentikan setelah TERBIT SP3 tersebut. 

Penerbitan SP3 tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media. "Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," katanya.

Menurut Alex, ada kasus lawas lainnya yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi ikuti proses hukum. Diantaranya dalam kondisi sakit parah sehingga sulit untuk diajukan ke persidangan. 

Namun Alex menegaskan bahwa KPK tidak akan buru-buru dalam penghentian kasus. Penghentian kasus KPK harus berdasarkan rekomendasi dari dokter. 

Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” ujar pimpinan KPK dua periode ini.

Keputusan KPK tersebut mendapatkan kecaman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. MAKI berencana akan melakukan gugatan terhadap KPK atas dihentikannya kasus BLBI. 

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilantuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin kepada media, Jumat (2/4/2021)