Kecelakaan Pesawat dan Keamanan Penerbangan di Indonesia

Kecelakaan Pesawat dan Keamanan Penerbangan di Indonesia
Sumber gambar: antaranews.com

MONITORDAY.COM - Diantara semua kecelakaan transportasi, kecelakaan pesawat terbang dianggap paling memilukan. Walaupun secara statistik kecelakaan pesawat terbang tergolong jarang, namun satu peristiwa kecelakaan pesawat bisa berefek pada hilangnya puluhan hingga ratusan nyawa. Kecelakaan pesawat terbang juga bisa segera berefek terhadap bisnis penerbangan. 

Tahun 2018, publik dikejutkan dengan jatuhnya Lion Air JT 160 di Pantai Pakis Karawang. Peristiwa ini membuat dunia penerbangan berduka. Awal tahun 2021, masyarakat kembali dibuat berduka dengan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sampai tulisan ini dirilis, pihak yang berwenang masih terus melakukan pencarian dan evakuasi terhadap puing pesawat dan tubuh-tubuh korban. 

Dua kecelakaan yang hanya selang beberapa tahun ini, membuat publik mempertanyakan, bagaimana kualitas penerbangan di Indonesia? Mengapa kecelakaan terus berulang? Tak dapat dimungkiri keperluan akan penerbangan di Indonesia cukup tinggi. Bagi kelompok masyarakat tertentu, mobilitas melalui penerbangan mutlak diperlukan. Misalnya pejabat atau pebisnis nasional. Bagi sebagian masyarakat walaupun tidak sesering kelompok pertama, namun kelompok ini memerlukan pesawat terbang, misalnya untuk mudik. 

Karena itu jaminan keamanan penerbangan mutlak diperlukan. Sayangnya insiden demi insiden semakin membuat publik ragu untuk menggunakan pesawat terbang. Pada tahun 2019, Kementerian Perhubungan menjalin kerja sama dengan otoritas penerbangan Amerika, Federal Aviation Administration atau FAA. Kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbangan sipil antar-kedua negara. 

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguninsih Pramesti, kesepakatan ini sangat penting untuk Indonesia dan sejalan dengan tiga aspek prioritas yaitu keselamatan, keamanan dan pelayanan. No go item dalam operasional penerbangan.

Adapun kesepakatan antara FAA dan Kemenhub ditandai dengan memorandum yang diteken Polana dan Executive Director for International Affairs Christopher J. Rocheleau. Kerja sama ini dilakukan di Kathmandu, Nepal, kemarin, 20 Agustus 2019. 
 
Dalam nota kesepahaman, FAA berencana mengirimkan tiga orang spesialis di bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional, dan keahlian lainnya ke Indonesia.  Tim ahli ini dipastikan memiliki kompetensi dalam menerapkan standar sesuai dengan Annex 1, 6 dan 8 dari ICAO. 
 
Menurut Polana, kehadiran tim FAA ke Indonesia akan berkontribusi mengebangkan kualitas inspektur penerbangan. Sebab, dalam kunjungan itu para inspektur penerbangan dapat belajar serta menambah wawasan terkait keselamatan penerbangan. 

Adapun FAA  merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Badan ini bertanggung jawab sebagai regulator penerbangan sipil di negaranya.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan patut diapresiasi. Namun hal ini patut terus menerus ditingkatkan agar tak ada lagi insiden kecelakaan pesawat yang terjadi.