Kebijakan Baru Kemendikbud, Dana BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah
Kemendikbud membuat kebijakan baru, dana Bos dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal langsung ditransfer ke rekening sekolah.

MONITORDAY.COM - Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
Namun kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan baru melalui percepatan proses penyaluran dana BOS yang ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Untuk diketahui, penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.