Kasus Suap Pembangunan Jalan, KPK Lakukan Penangkapan di Palembang

Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB.

Kasus Suap Pembangunan Jalan, KPK Lakukan Penangkapan di Palembang
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penangkapan kepada dua orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan ini berkaitan dengan kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Minggu (26/04/2020).

Namun, Firli menuturkan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.

"Tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," tuturnya.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," tambahnya.

Diketahui, Ahmad Yani divonis tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/04/2020).

Selain itu, Yani pun diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar hak politik Yani dicabut.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa," ujar JPU KPK, Roy Riyadi.

Lebih lanjut, Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

"Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun," ucap Roy.