Kasus Penusukan Wiranto, LPSK Ajukan Permohonan Kompensasi
LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157.

MONITORDAY. COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp 65.323.157 atas nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto.
Adapun, pengajuan kompensasi tersebut terkait kasus penusukan yang dialami Wiranto di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019) lalu.
"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/04/2020).
Lebih lanjut, Maneger menjelaskan kompensasi tersebut merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
Namun, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.
"Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," jelasnya.
Selain itu, Manager menilai Wiranto sebelumnya tidak meminta pengajuan kompensasi. Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi tersebut.
Menurut Manager, dalam UU, jika korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.
Terkait korban terorisme, Manager mengatakan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti yakni, surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT.
Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pihaknya mengklaim pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.
Maneger menambahkan, kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila Wiranto diputus oleh pengadilan berhak menerimanya.
"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim," kata Manager.
Sebelumnya, Wiranto ditusuk pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).