Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Mulai 11 Januari 2021

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Mulai 11 Januari 2021
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

MONITORDAY.COM - Melihat kasus aktif COVID-19 yang melonjak secara eksponensial, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di pulau Jawa dan Bali. 

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas secara daring yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertajuk "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terkait pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Dalam memonitor protokol kesehatan, kata Airlangga, akan diawasi oleh Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujarnya.

Dengan demikian diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ketua umum partai Golkar itu mengatakan, pada saat bersamaan pemerintah juga menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya. Melihat kasus aktif COVID-19 yang melonjak secara eksponensial, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di pulau Jawa dan Bali. 

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas secara daring yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertajuk "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terkait pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Dalam memonitor protokol kesehatan, kata Airlangga, akan diawasi oleh Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujarnya.

Dengan demikian diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ketua umum partai Golkar itu mengatakan, pada saat bersamaan pemerintah juga menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.