Kasus Abdul Somad, MUI Imbau Tokoh Agama Bijak dalam Berdakwah

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada seluruh tokoh agama agar arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan agama.

Kasus Abdul Somad, MUI Imbau Tokoh Agama Bijak dalam Berdakwah
Ustadz Abdul Somad (foto/net).

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada seluruh tokoh agama agar arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan agama. Hal ini dikatakan merespon kasus ustadz Abdul Shomad (UAS) yang viral saat dalam salah satu ceramahnya menyebut, di dalam salib terdapat jin kafir.

"Mengimbau kepada semua tokoh agama, khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain," ujar Zainut, dalam keterangan tertulis, Senin (19/8).

Zainut mengatakan, pesan-pesan agama yang melecehkan atau menghina agama lain, selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama.

"Masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama," ujarnya. 

Meski begitu, Zainut menyayangkan beredarnya video saat UAS menyebut hal yang dinilai menghina tersebut. Menurutnya, video yang viral itu berpotensi menimbulkan polemik yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

Karena itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya. 

Terkait penyelesaian kasus UAS, Zainut menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan. Jika jalur musyawarah tidak dapat dicapai kata mufakat, maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat.

"Semua pihak tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman, dan damai," tandasnya.