Dianggap Diskriminatif, MPI Kritisi Pembatalan Undangan Sidang Tahunan Oleh Setjen DPR/MPR

Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) kritisi Sekretariat Jendral (Setjen) DPD dan MPR pada persolan pembatalan undangan menghadiri sidang tahunan MPR sekaligus pidato kenegaraan, dan sidang bersama DPD/DPR menyambut Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/08) lalu.

Dianggap Diskriminatif, MPI Kritisi Pembatalan Undangan Sidang Tahunan Oleh Setjen DPR/MPR
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu

MONITORDAY.COM - Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) kritisi Sekretariat Jendral (Setjen) DPD dan MPR pada persolan pembatalan undangan menghadiri sidang tahunan MPR sekaligus pidato kenegaraan, dan sidang bersama DPD/DPR menyambut Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/08) lalu.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan pihaknya bisa melaporkan permasalahan ini pada Ombudsman. 

"Misalnya teguran atau sanksi itu tidak dijatuhkan, teman-teman gerakan bisa saja lapor ke Ombudsman," kata Ninik saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/08).

Menurutnya, dalam kasus pembatalan undangan tersebut terdapat unsur kesalahan administrasi oleh setjen DPD dan MPR. Ombudsman menilai ada sejumlah pelanggaran oleh Setjen DPR dan MPR.

"Satu penyimpangan prosedur, kedua penyalahgunaan wewenang, dan ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.

Dia menyebut kasus ini tak boleh didiamkan. Dia pihak-pihaik yang berkeberatan segera mengonfirmasi alasan pembatalan undangan dilakukan. "Karena ini bentuk usaha diskriminasi perempuan di bidang politik," ujar Ninik.

Keputusan Setjen DPD disebut merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD, lewat Surat Nomor 02.00/1963/DPD Rl//2019. Sementara surat dari Setjen MPR teregistrasi dengan Nomor B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019.