Kartu Kusuka Program KKP Lindungi Pekerja Sektor Perikanan

Kartu Kusuka Program KKP Lindungi Pekerja Sektor Perikanan
Kartu Kusuka/ net

MONITORDAY.COM - Profesi di sektor Kelautan dan Perikanan semakin diakui oleh negara dan masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melangkah konkret mendukung transformasi digital pelayanan publik. Senafas dengan itu KKP juga mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).  

KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia terkait percepatan pendataan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan.

Data atau kejelasan informasi terkait profesi bisa membantu seseorang saat ingin mendapat bantuan atau ikut serta dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah. Di samping itu, pemerintah pun, melalui berbagai instansi dan kementerian, juga terus menyosialisasikan bermacam program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Begitu pula yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, dan pendataan terhadap pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Dalam hal ini, pelaku usaha kelautan dan perikanan sendiri adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir.

Fungsi Kartu Kusuka sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program satu data Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kartu ini sangat bermanfaat. Antara lain untuk memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan, dan ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik, pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Juga para Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak, pengolah ikan, pemasar Perikanan, penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan, 

Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap lima tahun.

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM mempercepat pendataan program Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai upaya meningkatkan integrasi data perikanan nasional.

KKP menargetkan per 1 Maret 2021, untuk dapat mendapatkan layanan PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online sudah harus terdaftar Kusuka. 

Peningkatan integrasi data perikanan melalui program seperti Kusuka bakal mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus lebih ajeg. 

Harapannya agar para peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mendapatkan pemahaman fungsi dan pemanfataan Kusuka, cara melakukan pendaftaran Kusuka mandiri atau secara swadaya, cara melakukan validasi Kusuka blok umum dan blok khusus, dan membimbing pelaku usaha KP dalam melakukan pendaftaran Kusuka mandiri dapat tercapai.

Sebagai informasi, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline. Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh Online Single Submission (OSS).

Hal ini sejalan dengan terbitnya PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah merespon cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. 

Salah satu tujuan dari peraturan pengelolaan adalah meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan sekaligus mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik serta dilengkapi dengan metadata yang standar dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data demi mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginginkan berbagai alat uji laboratorium yang esensial terkait ekspor perikanan dapat selalu dimutakhirkan dan dimiliki sendiri oleh KKP guna menjaga kinerja ekspor perikanan.

"Kita siapkan yang terbaik, kita beli kalau perlu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat bersama para pejabat BKIPM di Jakarta, 11 Januari 2021.

Melalui keterangan tertulis, Menteri Trenggono mengingatkan bahwa KKP menargetkan peningkatan kualitas produk hasil perikanan untuk menggenjot volume dan nilai ekspor di tahun 2021.

Ia menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut berupa pembaruan alat uji, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan akan dilakukan untuk mencapai hal tersebut.

Dengan pemutakhiran alat uji laboratorium, Menteri Trenggono ingin produk perikanan yang diekspor bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan pengonsumsi.