Cukai Tembakau Hasilkan Rp77 Triliun Per Agustus 2019

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan pihaknya mempunyai keyakinan mencapai target pada akhir tahun, karena relisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sudah mencapai 49,8 persen dari target Rp158,9 triliun per Agustus 2019. Menurutnya, sudah ada sekitar Rp77,7 triliun cukai rokok yang masuk ke kantong instansinya. 

Cukai Tembakau Hasilkan Rp77 Triliun Per Agustus 2019
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan pihaknya mempunyai keyakinan mencapai target pada akhir tahun, karena relisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sudah mencapai 49,8 persen dari target Rp158,9 triliun per Agustus 2019. Menurutnya, sudah ada sekitar Rp77,7 triliun cukai rokok yang masuk ke kantong instansinya.

"Pendapatan dari cukai tembakau di tahun ini masih on the track, target on track ya. Sampai terakhir sudah 49,8 persen,"  kata Sunaryo dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, Rabu (28/08).

Sunaryo mengatakan dengan pasti bahwa cukai rokok di tahun 2020 bakal naik setelah di tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif cukai rokok dalam negeri. 

Sebelumnya pemerintah sudah 6 kali lakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yakni pada tahun 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan 2018.

Sunaryo mengatakan, pihaknya merencanakan adanya perbaikan pada kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dilakukan dengan hati-hati. Ia memaparkan ada empat pilar utama yang menjadi rujukan otoritas dalam menyusun kebijakan tarif CHT.

"Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, pemberantasan rokok ilegal. Ketiga, kelangsungan pasar tenaga kerja. Keempat, penerimaan negara yakni dari penerimaan cukai. Itu empat yang menjadi parameter efektivitas kebijakan yang kami terapkan," kata Sunaryo. 

Sunaryo menyatakan pemerintah sangat waspada dalam merancang kebijakan terkait tarif CHT. Dengan penerapan kebijakan yang lebih prudent, empat variabel yang ditetapkan bisa optimal.