Kapal Pengawas KKP Kembali Buktikan Kesaktiannya di Selat Malaka

Kapal Pengawas KKP Kembali Buktikan Kesaktiannya di Selat Malaka
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono (Dok: PSDKP-Monitorday)

MONITORDAY.COM - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukan kesaktiannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021).

Dengan penuh sigap, Kapal Pengawas Hiu 17 berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia yaitu SLFA 5219 dengan alat tangkap trawl

Demikian disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono kepada monitorday.com, Senin (29/9/2021).

Dir POA PSDKP yang akrab disapa Ipunk ini geram karena Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

Walaupun udara laut bertiup kencang, Ipunk bangga dengan Komandan Kapal Hiu 17 beserta awak kapal lainnya yang penuh semangat menjalankan misi negara ini.

Dalam operasi penangkapan, kata Ipunk, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut yang akhirnya tertangkap juga. Saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Selamat dan apresiasi kepada  Captain Ali selaku Komandan Kapal Hiu 17 beserta awak lainnya yang telah memberikan performa  terbaik," ucap Ipunk.

Ipunk juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.

Untuk tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

“Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” tutur Ipunk. 

Ipunk pun memastikan bahwa jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keseriusannya dalam memberantas kasus illegal fishing. Menteri Trenggono menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk menjalankan strategi-strategi operasi yang efektif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono. 

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.