Kampanye Yes, Cuti Yes
Dalam konsep ilmu politik, petahana memiliki keunggulan modal awal elektabilitas dibandingkan dengan penantangnya.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam konsep ilmu politik, petahana memiliki keunggulan modal awal elektabilitas dibandingkan dengan penantangnya. Maka tak mengherankan untuk memenuhi prinsip keadilan dalam pemilu, petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.
Terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat telah kembali menjadi gubernur dan wakil gubernur ketika masa cutinya habis. Kini di putaran kedua muncul polemik mengenai kampanye dan haruskah petahana cuti dari jabatannya.
Perihal kampanye, tim pasangan calon petahana menilai kampanye putaran kedua berpotensi buruk. Mereka pun menilai kampanye pada putaran kedua tidak memiliki payung hukum yang kuat karena hanya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Juru bicara pasangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Arta khawatir kampanye putaran kedua berpotensi buruk jika ditinjau dari sumber dana ataupun teknis pelaksanaannya. Dikarenakan rekening dana kampanye sudah ditutup serta tidak ada aturan yang detail tentang kampanye putaran kedua.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Sukses pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, M. Taufik menolak wacana peniadaan kampanye putaran kedua. Tanpa masa kampanye maka akan sangat menguntungkan petahana dan merugikan calon pesaing.
Apa yang dinyatakan oleh M.Taufik itu senada dengan yang pernah diungkapkan wakil ketua DPR Fahri Hamzah bahwa petahana dapat melakukan “kampanye” dalam kapasitasnya sebagai petahana.
“Semua yang dilakukan Gubernur DKI kampanye sekarang. Dia gunting pita ke sana-sini, meresmikan masjid, itu semua kampanye,” kata Fahri Hamzah di kompleks DPR, Jumat (24/2).
Hal tersebut diantaranya bisa terlihat dari kunjungan Presiden Raja Salman yang ikut disambut oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Keikutsertaan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 1990 tentang ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, khususnya di pasal 14. Di pasal 14 ayat 2 dijelaskan ‘Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan urutan sebagai berikut: 1.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I’. Momen bersalaman antara Raja Salman dengan Ahok tentu diharapkan mampu menarik simpati kalangan umat Islam dan meminimalisir efek kasus penistaan agama.
Sedangkan dalam meresmikan suatu event, bisa disimak ketika Ahok meresmikan Jakarta Creative Hub yang menjadi co-working space. Ahok pun mengklaim Jakarta Creative Hub merupakan implementasi dari program OK OCE yang digadang-gadang Anies-Sandi.
"Ini bangun, soal siapa bangun duluan," kata Ahok.
"Ini (Jakarta Creative Hub) OKE OCE sesungguhnya. Iya, ini baru OKE OCE sesungguhnya," imbuh Ahok seperti dilansir Kompas.
Dengan narasi tersebut maka untuk kompetisi yang adil, maka perlu kiranya untuk menyatakan ‘kampanye yes, cuti yes’ di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.