Kabar Penghalangan KPK Saat Geledah Kantor PDIP Masih Simpang Siur

KPK telah bekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi KPK dalam menjalankan proses hukum.

Kabar Penghalangan KPK Saat Geledah Kantor PDIP Masih Simpang Siur
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Herman Herry.

MONITORDAY.COM  - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Herman Herry, memberi tanggapan terkait adanya isu soal upaya penghalangan oleh pihak partai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PDI Perjuangan.

Diketahui, upaya KPK ini merupakan buntut dari ditangakpnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang  kemudian menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Herman, kabar penghalangan tersebut jangan begitu saja dipercaya karena belum ada keterangan dari pihak manapun.

“Sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur bahkan belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu tersebut,” ujar Herman, di Jakarta, Senin (13/1).

Terkait kasus tersebut, Herman mengatakan, bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi KPK dalam menjalankan proses hukum.

"Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional,” ungkapnya.

Herman mengatakan, kasus ini juga harus dijadikan bahan evaluasi bagi KPK dalam melakukan koordinasi internal di saat masa transisional UU KPK yang baru. Sehingga, lanjut Herman,  Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK untuk membahas isu-isu tersebut secara tuntas.

“Komisi III DPR akan membahasnya secara lebih dalam pada rapat dengar pendapat dengan KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pimpinan KPK dan Dewas harus berkoordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK.

"Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra-peradilan bagi para pihak di KPK," tandasnya.