JPPR: Pemerintah Tak Hargai Keputusan KPU Soal Jadwal Pemilu

MONITORDAY.COM - Pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Usulan tersebut diklaim telah mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Menanggapi hal itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai usulan tersebut tidak mengindahkan upaya penyusunan jadwal yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada iktikad baik dari Pemerintah untuk menghargai kinerja KPU yang sudah menyusun jadwal pelaksanaan Pemilu," kata Deputi JPPR, Muhammad Hanif, saat dihubungi Monitorday, pada Selasa (28/9/2021).
Padahal, kata Hanif, KPU selaku penyelenggara lebih memahami permasalahan-permasalahan teknis yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pemilu.
"KPU juga panstinya telah mempertimbangkan beban kerja yang bertambah, seperti telah kita ketahui bersama ketika pelaksanaan pemilu 2019 banyak makan korban dari penyelenggara ketika beban kerjanya cukup berat," lanjut dia.
Selain itu, Hanif juga menegaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167, disebutkan bahwa hari pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Hal tersebut menunjukkan bahwa usulan pemerintah tidak mengapresiasi rekomendasi KPU yang telah menyusun jadwal, dengan berbagai pertimbangan.
Seperti diketahui, KPU telah menyusun jadwal pelaksanaan Pilpres dan Pemilu digelar pada Februari dan November 2024.
"Jika KPU memutuskan hari pemungutan tanggal 15 Mei maka KPU disuruh untuk memutuskan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin mereka putuskan," kata Hanif.
"Oleh karena itu, sebaiknya hari pemungutan pemilu tidak hanya berdasarkan dari efiktivitas dan efisiensi yang telah disebutkan oleh pemerintah, tapi juga mempertimbangkan beban kerja penyenggara," tutupnya.