Hari Pers Nasional, Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Awak Media Hingga Juni 2021

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah membebaskan pajak bagi awak media hingga bulan Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh Pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi, dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Selain kepada wartawan, bantuan tersebut juga berlaku untuk industri media, yakni dilakukan pengurangan PPh Badan yang juga berlaku sampai Juni 2021.
"Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik," kata Presiden Jokowi.
Presiden menyadari bahwa bantuan rersebut tidak seberapa, namun dia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini.
"Perlu saya sampaikan, beban fiskal Pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," kata dia
"Salah satu belanja besar yang dibelanjakan Pemerintah adalah vaksin untuk vaksinasi. Dan saat ini Pemerintah sedang bekerja keras untuk memperoleh vaksin melalui vaksinasi," lanjut Presiden.
Terkait vaksinasi, Presiden mengungkapkan bahwa di akhir bulan Februari hingga Maret 2021 ini, telah didiapkan sekitar 5.000 vaksin untuk awak media.
"Kita berikan 5.000 untuk awak media. Dan, kita sekarang ini sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat, termasuk pedagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.