Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jika...
Aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor (RUU Tipikor).

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang untuk menjerat koruptor dengan hukuman mati dengan syarat jika usulan tersebut datang dari rakyat. Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi se Dunia di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
"Itu yang pertama kehendak masyarakat," ujarnya.
Jokowi kemudian menyebut, aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor (RUU Tipikor).
"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," katanya.
Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam. Namun ia mengatakan, hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa," jelas Jokowi.