Jokowi Serahkan Kasus Ancaman Penggal Kepala Dirinya Kepada Proses Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait ancaman penggal kepala kepada dirinya oleh pria berinisial HS seperti beredar dalam video yang viral di media sosial. Ia mengaku tak terganggu dan berharap semuanya sabar menghadapi kasus seperti ini.

Jokowi Serahkan Kasus Ancaman Penggal Kepala Dirinya Kepada Proses Hukum

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait ancaman penggal kepala kepada dirinya oleh pria berinisial HS seperti beredar dalam video yang viral di media sosial. Ia mengaku tak terganggu dan berharap semuanya sabar menghadapi kasus seperti ini. 

“Nggak lah, ini kan bulan puasa, kita semuanya puasa. Iya kan? Yang sabar,” ujar Jokowi, di Jawa Timur, seperti dilansir laman setkab, Senin (13/5). 

Presiden pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. "Proses hukum ya serahkan pada aparat kepolisian,” tegasnya. 

Pihak Kepolisian sendiri telah menangkap HS (27) yang disebut-sebut sebagai pelaku ancaman terhadap Presiden Jokowi di rumah kakaknya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. 

Argo menyebut HS diduga melanggar Undang-Undang ITE dengan modus mengancam membunuh Jokowi. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Menurut Argo, ucapan ancaman terhadap Jokowi itu disampaikan ketika HS sedang mengikuti aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. 

Pelaku yang tinggal di kawasan Palmerah Barat ini diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.