Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik Tahun ini

Berdasarkan data yang diterima pemerintah, saat ini prosentasi masyarakat yang akan melakukan mudik pada bulan Ramadan cukup tinggi.

Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik Tahun ini
Presiden RI Joko Widodo.

MONITORDAY.COM - Setelah sebelumnya hanya melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini melarang semua masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui konferensi video pada Selasa (21/4).

Jokowi menjelaskan, berdasarkan data yang diterima pemerintah, saat ini prosentasi masyarakat yang akan melakukan mudik pada bulan Ramadan cukup tinggi.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 24 persen dari berbagai lapisan masyarakat yang nekat mudik pada tahun ini, 68 persen masyarakat tidak akan melakukan mudik, dan sisanya sekitar 7 persen sudah melakukan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar dari masyarakat yang ingin mudik, yaitu 24 persen tadi," ujarnya.

Oleh karena itu, Ia menghimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah masyarakat yang ingin melaksanakan mudik.

"Dari mulai kebijakan hingga langkah strategis yang diperlukan untuk membuat masyarakat tersebut mengurungkan niatnya. Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," tuturnya.

Adapun sanksi yang akan didapat jika melanggar larangan ini, paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksi tersebut berdasarkan UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mengutip pasal 93 UU tersebut, disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.