Jokowi Minta UMKM Didukung Untuk Terus Produksi di Tengah Covid-19

Pelaku UMKM sangat membutuhkan dukungan pemerintah, untuk bertahan dari dampak negatif Covid-19 secara ekonomi.

Jokowi Minta UMKM Didukung Untuk Terus Produksi di Tengah Covid-19
Presiden RI Joko Widodo.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh instansi pemerintah mendukung sepenuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19.

Dukungan tersebut berupa kebijakan maupun langkah-langkah kongkrit agar pelaku UMKM tetap bisa berproduksi di tengah pandemi ini.

"Saya minta usaha mikro, usaha kecil, dan menengah harus diberikan peluang terus untuk berproduksi," ujar Jokowi dalam video converence di Jakarta, Rabu (15/4).

Jokowi mengatakan, pelaku UMKM sangat membutuhkan dukungan pemerintah, untuk bertahan dari dampak negatif Covid-19 secara ekonomi.

Menurutnya, penyebaran virus ini membuat aktivitas produksi menjadi terhambat, karena kesulitaan mendapatkan bahan baku dan lain sebagainya.

Karena itu, pemerintah saat ini telah berencana memberikan kepada UMKM dalam bentuk bantuan subdisi bunga kredit, penundaan pembayaran pokok kredit, dan memberikan tambahan kredit modal.

Jokowi pun meminta agar instansi terkait dapat dengan segara merealisasikan bantuan tersebut "Agar dalam masa tanggap darurat ini para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksinya," lanjutnya.

Kepada UMKM, Jokowi berpesan agar dalam melakukan kegiatan produksinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

"Lakukan dengan benar setiap informasi yang terdapat dalam protokol ini, untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19," tutur dia.

"Dengan protokol kesehatan yang tepat saja mungkin yang bisa dilakukan kegiatan produksi," tandas Jokowi.

Seperti diketahui, bantuan UMKM merupakan satu dari 5 kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menekaan dampak ekonomi Covid-19.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM.

Skema kebijakannya adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.