Jokowi, Debirokratisasi dan Daya Saing Indonesia

Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, di Gedung Nusantara MPR/DPD/DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8) siang. Beberapa butir penting pernyataan Presiden menarik untuk dicermati dan digarisbawahi. Salah satunya terkait dengan langkah pemangkasan aturan yang menghambat dunia usaha.

Jokowi, Debirokratisasi dan Daya Saing Indonesia

 

MONITORDAY.COM – Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, di Gedung Nusantara MPR/DPD/DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8) siang. Beberapa butir penting pernyataan Presiden menarik untuk dicermati dan digarisbawahi. Salah satunya terkait dengan langkah pemangkasan aturan yang menghambat dunia usaha.

Sebagai pemimpin politik yang berlatar belakang pengusaha, Presiden Joko Widodo tentu memahami sepenuhnya keinginan dunia usaha. Agar bisa melakukan langkah-langkah untuk mencapai lompatan kemajuan, Presiden menyadari bahwa strategi tersebut membutuhkan ekosistem politik, membutuhkan ekosistem hukum, membutuhkan ekosistem sosial yang kondusif.

Beberapa butir pernyataan terkait kebijakan debirokratisasi antara lain :

#1 Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus terus melakukan debirokratisasi, penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan. Sejak awal kepemimpinan Jokowi, langkah ini terus digemakan. Banyak capaian yang telah digoreskan namun masih banyak sisi gelap birokrasi yang belum tercerahkan.  

#2 Mencegah korupsi tanpa mengganggu keberanian berinovasi. Hal ini juga menjadi sebuah catatan penting. Mengingat banyaknya persoalan hukum yang menjerat para pengambil kebijakan. Inovasi menjadi tuntutan dalam menjawab tantangan pasar. Pengusaha yang paling inovatif berpotensi untuk survive dan memenangkan persaingan. Sehingga aturan harus jelas dan tidak menjadi jebakan yang menenggelamkan inovasi para pengusaha.  

#3 Memanfaatkan teknologi yang membuat yang sulit menjadi mudah dan yang rumit menjadi sederhana. Tidak boleh lagi terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan dan meruwetkan masyarakat dan pelaku-pelaku usaha.

#4 Tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi yang merusak keadaban bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan, yang membahayakan demokrasi, harus diatur secara terukur.

#5 Semua pihak harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Karena data, menurut Presiden, adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia yang lebih berharga dari minyak. Kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi.

#6  Inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Regulasi, menurut Presiden, harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya, harus memberikan rasa aman, dan regulasi harus mempermudah semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia sejahtera.

#7 Ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak, menurut Presiden, Undang-undang, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara, kepentingan bangsa itu bisa dilindungi. Jajaran eksekutif agar efisien, agar lebih efisien.