Jokowi: Dalam UU KPK Tak Ada Istilah Pengembalian Mandat
Presiden Joko Widodo menegaskan dalam Undang-undang KPK tidak ada istilah pengembalian mandat. Hal ini dikatakan presiden menanggapi penyerahan mandat yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan dalam Undang-undang KPK tidak ada istilah pengembalian mandat. Hal ini dikatakan presiden menanggapi penyerahan mandat yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
"Yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada. Yang ada itu, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi," ujar Jokowi di Jakarta, Senin, (16/9).
Hal tersebut berdasarkan UU no 30 tahun 2002 pada pasal 32 menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena (1) meninggal, (2) berakhir masa jabatannya, (3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, (4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; (5) mengundurkan diri; atau (6) dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Sebagai pimpinan di lembaga negara, pimpinan KPK diminta untuk bijak dalam bernegara. "Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi.
Jokowi pun menegaskan, bahwa kinerja KPK saat ini dinilainya baik. "Sejak awal saya sudah sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," tuturnya.
Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Karna itu, Jokowi mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.