Jika Arab Batalkan Haji, Kemenag Sebut Jemaah Bisa Tarik Kembali Uang
Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

MONITORDAY. COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait batal atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Namun, Ditjen PHU telah menyiapkan skema apabila haji tahun ini dibatalkan karena pandemi virus Corona (Covid-19).
Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan. Dalam menarik kembali uang, hanya bagi mereka yang masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan.
Sebelumnya, Skema tersebut ditentukan hasil dari rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/04/2020) lalu.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/04/2020).
Lebih lanjut, Nizar mengatakan uang setoran lunas itu bisa diambil oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Adapun, pada Kamis (16/04/2020), sudah 79,31 persen jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Selain itu, Nizar menegaskan dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.
Terkait jemaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mereka yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana. Selanjutnya, jemaah mengajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.
Kemudian, Dirjen PHU memberikan data jemaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelasnya.
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucapnya.
Kedua, yakni dengan cara Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jemaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status jemaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.
Menurut Nizar, untuk jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Selain itu, diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jemaah.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," pungkasnya.